– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa, klaim kepemilikan sepihak, serta eksekusi tanpa putusan pengadilan.Peristiwa ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan karena korban merupakan warga lanjut usia yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut.Berikut sembilan fakta utama yang merangkum perobohan rumah Nenek Elina di Surabaya.Baca juga: [POPULER TREN] Girik, Petok D, dan Letter C Mau Dihapus | Rumah Nenek Elina Dibongkar OrmasRumah Nenek Elina berada di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.Elina diketahui telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 dan tinggal bersama keluarga, termasuk cucu ponakannya.Selama bertahun-tahun, rumah itu menjadi satu-satunya tempat tinggal Elina dan keluarganya tanpa pernah ada persoalan hukum terbuka terkait kepemilikan.Kondisi tersebut berubah ketika muncul klaim sepihak atas tanah dan bangunan yang ditempati Elina.Permasalahan bermula ketika seorang pria bernama Samuel mendatangi rumah Elina dan meminta agar ia meninggalkan rumah tersebut.Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan itu dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada 2014.“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu .Klaim tersebut menjadi dasar Samuel meminta Elina keluar dari rumah yang telah lama ditempatinya.Samuel menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.Ia menyebut mengantongi surat jual beli serta dokumen letter C sejak 2014.“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Rabu .Menurut Samuel, dokumen tersebut cukup menjadi dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ditempati Elina.Samuel mengaku telah beberapa kali meminta Elina keluar dari rumah sebelum akhirnya melakukan tindakan paksa.“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.Pihak keluarga Elina menyebut pengusiran dilakukan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah secara berulang.“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas cucu ponakan Elina, Iwan.Peristiwa pengusiran tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial.
(prf/ega)
9 Fakta Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Klaim Pembelian hingga Eksekusi Paksa
2026-01-12 04:25:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 03:42
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:10










































