Tembus Daerah Paling Telisolasi Banjir di Aceh Utara, Bupati Harus Pakai Mobil, Perahu dan Motor

2026-02-02 21:05:55
Tembus Daerah Paling Telisolasi Banjir di Aceh Utara, Bupati Harus Pakai Mobil, Perahu dan Motor
ACEH UTARA,  - Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa menerobos daerah paling terisolir banjir di Kecamatan Langkahan,Kabupaten Aceh Utara, Selasa .Selain itu dia juga melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.Dua daerah itu kini menjadi fokus perhatian dan masih terisolasi di sejumlah desa. Baca juga: Bupati Aceh Timur Marah ke Satpol PP: Saya Kecewa, Tak Ada yang Bawa Truk Angkut Bantuan Ayahwa masuk ke Langkahan menggunakan jalur lintas nasional Aceh Utara ke Aceh Timur.Setiba di Lhok Nibong Aceh Timur berbelok ke kanan menuju Langkahan.Mobil hanya bisa sampai di Desa Krueng Lingka Langkahan, Aceh Utara.Baca juga: Bantuan Logistik Tiba di Aceh Tamiang, Fokuskan Penyaluran ke Wilayah TerisolasiDari desa ini terpaksa naik perahu untuk menerobos ke desa berikutnya sampai di Simpang Lueng Angen, di sini ketinggian banjir setinggi orang dewasa.Setelah melewati banjir, Ayahwa menaiki sepeda motor milik warga untuk menuju Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.Salah satu desa terparah di kecamatan ini yaitu Desa Geudumbak.Baca juga: Stok BBM Menipis di Aceh, Ini Penjelasan Pertamina“Infrastruktur rusak parah, jalannya belum bisa diakses. Sudah kita buka dengan satu alat berat, namun sebagian masih terendam. Belum bisa masuk ke kawasan itu selain dengan perahu,” kata Ayahwa.Dia menyalurkan bantuan dengan perahu ke kawasan pedalaman itu."Kita terus menjangkau kawasan banjir, segala cara dan upaya kita lakukan," pungkasnya.Sebagai informasi, Aceh Utara merupakan kabupaten terluas di Provinsi Aceh dengan 25 kecamatan terendam banjir dan dua kecamatan terkena longsor.Puluhan korban jiwa dan ribuan rumah rusak di kabupaten itu.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 20:45