Bolehkah "Pak RT" Membuat Polisi Tidur di Lingkungan Perumahan?

2026-01-12 04:18:35
Bolehkah
- Polisi tidur (speed bump) kerap dijumpai di jalan lingkungan, kawasan permukiman, hingga area perkantoran. Fungsinya sederhana, yakni memperlambat laju kendaraan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.Namun, tidak sedikit polisi tidur yang dibangun secara swadaya oleh warga tanpa memperhatikan aturan, baik dari sisi kewenangan maupun spesifikasi teknis.Lantas, siapa sebenarnya yang berhak membuat polisi tidur? Bolehlah kepala lingkungan setingkat RT atau RW bisa mendirikan polisi tidur secara swadaya?Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, aturan polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.Baca juga: Tetangga Bikin Polisi Tidur di Perumahan Bisa Dipidana"Tidak boleh sembarangan orang memasang polisi tidur," kata Djoko saat dihubungi pada Minggu .Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan. Alat ini merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan. Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.Mengacu pada Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, yaitu:Dengan demikian, sesuai dengan aturan polisi tidur di perumahan, warga atau pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak memiliki kewenangan langsung untuk membangun polisi tidur.Jika masyarakat merasa perlu adanya polisi tidur di lingkungannya, mekanisme yang benar adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat atau instansi yang berwenang sebagai penyelenggara jalan.Baca juga: Ketahui 3 Jenis Polisi TidurPermenhub 14/2021 juga mengatur secara rinci lokasi pemasangan alat pembatas kecepatan. Polisi tidur hanya boleh dipasang di ruas jalan tertentu, antara lain:Sebaliknya, polisi tidur dilarang dipasang di jalan arteri dan jalan kolektor yang memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas cepat dan berkelanjutan.Pemasangan di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.Selain soal kewenangan dan lokasi, Permenhub 14/2021 juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi. Polisi tidur wajib dibuat dengan ukuran, bentuk, dan material tertentu agar aman dilalui kendaraan.Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi tinggi maksimal, kemiringan, lebar, serta pewarnaan yang mencolok agar mudah terlihat, terutama pada malam hari.Tanpa standar ini, polisi tidur justru berpotensi merusak kendaraan, menyebabkan pengendara terjatuh, atau memicu kecelakaan lalu lintas.Baca juga: Tak Boleh Sembarangan Bangun Polisi Tidur, Cek Aturannya di Sini


(prf/ega)