- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 9 Desember 2025.Beleid ini mengatur tentang bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.Terbitnya aturan ini memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.Baca juga: Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 LembagaDi dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025, berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri aktif:Baca juga: MK Diminta Bersuara Respons Kapolri yang Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 LembagaDi dalam beleid ini disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo.Baca juga: Mahfud MD: Polisi Harus Bebas dari Intervensi PolitikTrunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Lalu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.Selain itu, dia juga menegaskan bahwa peraturan polisi yang baru ini sebagai bentuk menghindari rangkap jabatan ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil.Beleid yang berlaku internal ini akan memberikan kepastian memutasi anggota yang ditugaskan di kementerian/lembaga terkait.“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," pungkasnya.Baca juga: Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di KalibataPakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengatakan, beleid yang dikeluarkan oleh Kapolri sangat jelas bertentangan dengan putusan MK.
(prf/ega)
Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi Aktif Sesuai Aturan Polri
2026-01-12 02:48:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 00:53
| 2026-01-12 00:52
| 2026-01-12 00:51
| 2026-01-12 00:50
| 2026-01-12 00:28










































