JAKARTA, - Bareskrim Polri merespons wacana pemerintah yang tengah mengkaji pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, termasuk pengedar skala kecil.Meski begitu, Polri menegaskan belum menyampaikan sikap resmi terkait kajian tersebut."Bareskrim Polri belum mengeluarkan tanggapan resmi secara spesifik mengenai rencana kajian pemerintah untuk memberikan abolisi atau amnesti kepada pengedar narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Senin .Pihaknya masih menunggu keputusan final pemerintah sebelum mengeluarkan pandangan lembaga secara detail.Eko mengatakan, pemerintah telah menegaskan garis batas bahwa abolisi dan amnesti tidak akan diberikan kepada bandar maupun pengedar dalam jaringan terorganisasi.Baca juga: Polri Ubah Doktrin Tangani Unjuk Rasa, dari Menjaga Jadi Melayani"Posisi pemerintah melalui Menko Polkam dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat ini adalah tidak akan memberikan abolisi atau amnesti kepada bandar maupun pengedar narkoba dalam jaringan terorganisasi," ujar dia.Menurut Eko, kajian yang dipimpin Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang pemberian abolisi atau amnesti kepada pelaku tertentu, terutama mereka yang terlibat peredaran skala kecil atau berusia produktif."Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran skala kecil atau masih berusia produktif," ucap dia.Baca juga: Masih Banyak UMKM yang Sulit Akses Permodalan, Mengapa?"Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini," sambung dia.Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji rencana pemberian abolisi dan amnesti terhadap pengedar narkoba.Pengkajian ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus tersebut.“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif serta mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika seperti ekstasi dan lain-lain,” ujar Yusril, saat ditemui di kantornya, Kamis .Baca juga: Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh Kapolres"Dan Pak Presiden pada waktu itu mengatakan kepada para menteri dan para pembantunya, ‘mungkin enggak diberikan amnesti ataupun abolisi dalam kasus-kasus narkotika seperti ini?’,” imbuh dia.Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengkajian terhadap 44.000 nama, kemudian menyeleksinya menjadi sekitar 4.000 orang.“Dan sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” kata Yusril.
(prf/ega)
Pemerintah Kaji Pemberian Abolisi dan Amnesti Pengedar Narkoba, Ini Respons Bareskrim
2026-01-12 03:53:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 01:46
| 2026-01-12 01:40










































