Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Masuk Kawasan Konservasi TWA Prabu Dundang

2026-01-12 04:39:46
Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Masuk Kawasan Konservasi TWA Prabu Dundang
MATARAM, - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait video yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal di lereng sebuah bukit yang berbatasan langsung dengan pantai.Kepala Dinas ESDM NTB Syamsuddin menyebutkan lokasi tambang ilegal berada di kawasan konservasi yaitu TWA Prabu Dundang, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB."Kami mengidentifikasi ke lokasi dan koordinasi dengan aparat desa, hasilnya memang betul itu ada aktivitas tambang ilegal di lokasi TWA Prabu Dundang," kata Syamsuddin di Mataram, Selasa .Baca juga: Turis Hungaria Dibegal Saat Menuju Pantai Pink Lombok, Dua Pelaku DitangkapLokasi tambang ilegal berada di kawasan konservasi dan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan di bawah UPT BKSDA NTB.Syamsuddin menegaskan, lokasi tambang emas ilegal ini berada di luar kawasan KEK Mandalika. Baca juga: Walhi NTT Soroti Kasus Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Labuan Bajo, Narasi Keberlanjutan Tak Sesuai Fakta LapanganAktivitas tambang emas ilegal ini baru beroperasi selama 2 minggu. Akses satu-satunya untuk mencapai lokasi tersebut adalah dengan menggunakan perahu atau sampan."Ini aktivitas itu malam hari, aksesnya tidak bisa oleh kendaraan dia harus pakai perahu," kata Syamsuddin. Para penambang melakukan aksi penambangan ilegal dengan cara membuat lobang-lobang tambang dan mengambil material tambang. Akibat aktivitas tambang emas ilegal ini, satu orang meninggal dunia karena tertimbun material dan dua orang dirawat di rumah sakit.Syamsuddin menegaskan, lokasi tersebut jelas tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan karena berada di kawasan konservasi. Terkait kejadian ini, Dinas ESDM sudah berkoordinasi dengan kepala BKSDA dan aparat Polsek Kuta untuk melakukan patroli pengamanan dan penertiban di lokasi tersebut."Kemarin siang sudah dilakukan langkah langkah penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan BKSDA," kata Syamsuddin.Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti melakukan penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan. "Kami Dinas SDM hanya bisa menghimbau bahwa aktivitas tambang emas itu seharusnya tidak dilakukan karena pasti akan merusak lingkungan menimbulkan pencemaran dan akan merusak citra kita di daerah wisata," kata Syamsuddin.


(prf/ega)