Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel

2026-02-04 20:58:55
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel
JAKARTA, - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial. Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: Soal Penyelesaian Konflik Royalti, MK: Sanksi Pidana Pilihan TerakhirHermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.Baca juga: MK Sebut Royalti Harusnya Dibayarkan Penyelenggara Acara Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.Baca juga: MK Tegaskan Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur Peraturan Perundang-undanganSementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib.“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.Baca juga: MK Tegaskan Penyelesaian Sengketa Royalti-Hak Cipta Mesti Utamakan Restorative JusticeSelain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.Baca juga: LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Rp 39,4 Miliar kepada LMK


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Hingga kini, tolok ukur tersebut baru mampu dicapai Ducati, yang mendominasi klasemen konstruktor dengan enam gelar juara beruntun.Honda tercatat sebagai pabrikan pertama yang naik level dalam sistem konsesi sejak skema A-B-C-D diberlakukan pada awal 2024.Honda berhasil melampaui ambang batas 35 persen poin, sehingga berhak bergabung dengan KTM dan Aprilia di kategori C.Baca juga: Cara Mengecas Motor Listrik yang Bikin Baterai AwetDengan perubahan itu, Yamaha kini menjadi satu-satunya pabrikan yang masih berada di kategori D.Dok. HRC Aleix Espargaro menjadi pebalap tes untuk Honda Racing Corporation (HRC)Kondisi tersebut membuat Yamaha tetap menikmati konsesi penuh, termasuk kebebasan pengembangan mesin serta tes privat bersama pebalap utama.“Ini soal di mana kami harus berada, kami harus ada di A. Jadi ini adalah langkah pertama yang logis yang harus kami lakukan,” kata Espargaro, dikutip dari Crash, Selasa .Kenaikan peringkat Honda tidak lepas dari performa solid pada akhir musim 2025.Pada seri penutup musim, Luca Marini finis di posisi ketujuh, hasil krusial yang dibutuhkan Honda untuk melampaui ambang batas poin konsesi.Baca juga: Persiapan Touring Libur Nataru: Ini Item yang Harus Dibawa BikerSelain Marini, performa positif juga ditunjukkan Joan Mir yang meraih beberapa podium, serta Johann Zarco yang berhasil memenangi satu balapan.AFP/LOIC VENANCE Pebalap LCR Honda, Johann Zarco, memacu motornya selama sesi latihan bebas di MotoGP Perancis 2025 di Sirkuit Le Mans pada 10 Mei 2025.Zarco pun menutup musim sebagai pebalap Honda terbaik di klasemen dunia, finis di posisi ke-12, unggul enam poin dari Marini.Espargaro turut menyoroti intensitas program pengujian yang dijalani Honda sepanjang musim. “Sungguh luar biasa seberapa banyak kami bekerja. Saya menjalani tes di Malaysia, lalu kembali ke Eropa, kemudian ke Aragon sebelum tampil wild card di Valencia. Ini menunjukkan besarnya komitmen Honda,” ujarnya.Terkait minimnya konsesi yang dimiliki Ducati, Espargaro membandingkannya dengan perkembangan motor Honda selama musim berjalan. “Dengan segunung material dan ratusan lap pengujian, perubahan motor dalam enam bulan terakhir sungguh luar biasa,” katanya. “Honda membawa banyak pembaruan untuk Joan dan Luca. Misalnya, kami memiliki tiga pembaruan mesin selama musim berjalan, dan mesin yang digunakan sekarang sangat cepat,” ucap Espargaro.Mulai seri pembuka MotoGP 2026, Honda akan bergabung dengan Ducati, KTM, dan Aprilia dalam aturan pembekuan mesin.Sementara itu, era baru MotoGP dengan mesin 850 cc dijadwalkan resmi dimulai pada 2027.

| 2026-02-04 20:43