Siap Rogoh Rp 30 M Per Tahun, Warga Tesso Nilo Tawarkan Solusi Penghijauan Tanpa Relokasi

2026-01-10 09:39:44
Siap Rogoh Rp 30 M Per Tahun, Warga Tesso Nilo Tawarkan Solusi Penghijauan Tanpa Relokasi
PEKANBARU, - Warga yang berkebun sawit dan bermukim di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tetap menolak relokasi di tengah penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Dalam konflik berkepanjangan ini, warga TNTN menawarkan resolusi. Mereka bersedia membiayai penghijauan lokasi baru untuk dijadikan TNTN, asalkan tidak direlokasi dari lahan tempat mereka menggantungkan hidup.Juru Bicara warga TNTN, Abdul Aziz, mengatakan pemerintah sebaiknya mengambil alih sebagian lahan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan di sekitar TNTN."Resolusi yang kami tawarkan, pemerintah mengambil alih 75.000 hektare dari lahan perusahaan HTI yang terindikasi melanggar aturan," ujar Aziz kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa .Baca juga: Tolak Relokasi, Warga Tesso Nilo Pertanyakan Pengukuhan Peta Batas Kawasan HutanAziz menyebut terdapat sekitar 153.000 hektare konsesi HTI di sekitar TNTN yang dikuasai perusahaan."Ada 13 perusahaan yang menguasai lahan 153.000 hektare itu. Mereka terindikasi melanggar, mulai dari melanggar syarat lokasi hingga terindikasi sampai sekarang masih hanya SK penunjukan," ungkap Aziz.Ia menilai tidak ada keadilan jika perusahaan dengan dugaan pelanggaran dibiarkan."Kalau pelanggaran ini tidak ditindak, ini tidak adil. 153.000 hektare dikuasai 13 perusahaan saja, sementara 35.000 jiwa hanya menguasai sekitar 40.000 hektare," jelas Aziz.Menurut dia, kawasan HTI tersebut juga habitat gajah sumatera. Karena itu, jika tidak ditertibkan, warga meminta pemerintah mengambil alih 75.000 hektare untuk dihijaukan kembali.Aziz menyampaikan potensi kerugian negara dari lahan 153.000 hektare itu sebesar Rp 7,8 triliun, berdasarkan penjualan kayu campuran seharga Rp 410.000 per meter kubik dengan kepadatan rata-rata 90 meter kubik per hektare.Ia menegaskan warga siap berkontribusi dalam proses pemulihan kawasan itu."Masyarakat siap menyumbang Rp 500.000 per hektare per tahun, berarti potensi Rp 30 miliar per tahun untuk biaya penghijauan itu. Jadi, TNTN direlokasi ke areal yang sudah dihijaukan kembali," ucap Aziz.Ia menambahkan, masyarakat hanya meminta penertiban kawasan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum."Kami tidak bermaksud menghalangi penertiban kawasan hutan, terlebih TNTN. Tapi justru sangat mendukung. Namun, masyarakat berharap agar proses penertiban itu benar-benar berkeadilan," jelas Aziz.Menurut dia, reaksi keras warga bukan semata menolak penertiban, tetapi merupakan sinyal bahwa sejak lama ada persoalan dalam proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan.Satgas PKH diketahui mulai menertibkan TNTN pada 10 Juni 2025. Dari total luas 81.793 hektare, sebagian besar kawasan sudah berubah menjadi kebun sawit. Pemerintah meminta warga dalam kawasan TNTN melakukan relokasi mandiri.Dari kebijakan itu, penolakan warga kemudian muncul. Mereka menegaskan tidak akan pindah sebelum ada kejelasan batas kawasan hutan, bahkan sempat meminta petugas Satgas PKH keluar dari area tersebut.


(prf/ega)