FLORES TIMUR, - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem terhitung tanggal 11 Desember 2025 hingga 30 April 2026.Keputusan tersebut setelah terjadinya hujan dengan intensitas tinggi yang menyebabkan terjadinya banjir, kerusakan jalan, dan tanah longsor."Status tanggap darurat berlaku selama 6 bulan terhitung tanggal 11 Desember 2025 hingga 30 April 2026," ujar Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Senin .Baca juga: Pemkab Flores Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Gunung LewotobiDoni menegaskan dalam upaya mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana yang terjadi, perlu dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.Menurutnya, apabila masa tanggap darurat tersebut telah selesai maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil kajian.Baca juga: Banjir Lahar Gunung Lewotobi Terjang 2 Desa di Flores Timur, 8 Rumah RusakIa menambahkan semua biaya dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan ditanggung melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur."Ditanggung APBD tahun 2025, dan APBD 2026," kata Anton.
(prf/ega)
Status Tanggap Darurat Bencana di Flores Timur Ditetapkan hingga 30 April 2026
2026-01-12 14:37:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:51
| 2026-01-12 14:47
| 2026-01-12 13:28
| 2026-01-12 12:47
| 2026-01-12 12:29










































