JAKARTA, - Wakil Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, rancangan undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari tiba bab dan sembilan pasal.RUU Penyesuaian Pidana, jelas Eddy, merupakan perintah dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Mengapa undang-undang ini sangat urgen? karena merupakan merupakan perintah Pasal 613 KUHP. Kemudian RUU ini sebetulnya hanya terdiri dari sembilan pasal, yaitu mulai dari pasal 1 angka romawi sampai pasal 9 angka romawi," ujar Eddy dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR, Rabu ."Dan RUU ini hanya terdiri dari tiga bab Bapak/Ibu," sambungnya.Baca juga: Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 PersenBerikut tiga bab dalam RUU Penyesuaian Pidana yang disampaikan Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin :Baca juga: Jimly: Kalau Tak Setuju KUHAP Baru, Segera Ajukan ke MKPenyesuaian terhadap KUHP ini dilakukan terhadap pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan; penegasan ruang lingkup norma; hingga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung rumusan yang tidak sesuai dengan sistem baru.Dalam rapat kerja sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengatakan, panja RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas pada 25 hingga 26 November 2025.Baca juga: Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Jadi Jalan “Damai”Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU Penyesuaian Pidana pada 27 November 2025."Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede yang kemudian mengetuk palu pembentukan panja RUU Penyesuaian Pidana.
(prf/ega)
RUU Penyesuaian Pidana Hanya Terdiri dari 3 Bab dan 9 Pasal
2026-01-11 04:02:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:43
| 2026-01-11 03:38
| 2026-01-11 03:33
| 2026-01-11 01:47
| 2026-01-11 01:26










































