Penganiaya Wanita di Depok Ditangkap, Korban Diduga Didorong dari Tangga

2026-01-12 05:00:18
Penganiaya Wanita di Depok Ditangkap, Korban Diduga Didorong dari Tangga
DEPOK, - Setelah lebih dari satu bulan buron, seorang pria berinisial A yang diduga menganiaya IN di Cimanggis, Depok, akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.A ditangkap setelah tim kepolisian menelusuri berbagai lokasi persembunyian sejak ia melarikan diri pada 30 September 2025.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.Baca juga: Diduga Kuntit Pegawai SPBU Berbulan-bulan, Pria di Depok Diamankan Warga“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu .Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.Kasus ini bermula dari laporan IN, yang mengaku dianiaya A di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.“Berawal dari cekcok masalah ekonomi sehingga terjadi penganiayaan oleh tersangka A kepada korban IN,” kata Budi.Pelaku disebut mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar serta sakit pada bagian kepala.Baca juga: Sindikat Curanmor di Depok Terungkap, Eksekutor hingga Penadah DitangkapA kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Budi menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polri tetap mengedepankan prinsip humanis dan menjunjung hak-hak korban maupun pelaku.“Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.


(prf/ega)