JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim tidak pernah melanggar aturan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap Rabu.Pantauan Kompas.com, usai menghadiri agenda di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu Pramono terlihat menaiki bus Transjakarta rute 1B.Ia kemudian turun di Halte Dukuh Atas dan melanjutkan perjalanan dengan rute 6B hingga tiba di Halte Balaikota.Kepada Kompas.com Pramono mengeklaim dirinya termasuk pejabat yang konsisten mematuhi aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu.Baca juga: Pramono Ungkap Alasan Pemprov DKI Tanggung Biaya Korban Kebakaran Gedung Terra DroneIa mengatakan tidak pernah sekalipun melanggar sejak kebijakan itu pertama kali diterapkan pada 30 April 2025.“Belum pernah ngelanggar aturan wajib transportasi umum tiap Rabu,” ucap Pramono, Rabu.Saat ditanya apakah ada pejabat atau ASN yang mencoba “kucing-kucingan” dengan tetap memakai kendaraan pribadi pada hari wajib transportasi umum, Pramono hanya tertawa tanpa memberikan jawaban detail.Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.Untuk mendukung aturan tersebut, ASN masuk dalam 15 kelompok penerima fasilitas transportasi umum gratis mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, dan Microtrans, bersama kelompok seperti PNS/pensiunan DKI, tenaga kontrak DKI, pekerja bergaji UMP, penerima KJP, penyandang disabilitas, lansia, TNI/Polri, dan lainnya.Baca juga: Pramono: Masalah Gedung Terra Drone Tak Punya Fasilitas RescuePramono sempat mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan transportasi umum setiap Rabu.Termasuk bagi mereka yang kedapatan membawa dan memarkirkan kendaraan pribadi di kawasan sekitar Balai Kota Jakarta.
(prf/ega)
Pramono Klaim Tak Pernah Langgar Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
2026-01-12 18:37:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:39
| 2026-01-12 18:38
| 2026-01-12 18:10
| 2026-01-12 18:05










































