Mobil Terjun ke Bawah Jembatan di Cilegon, Diduga gegara Sopir Kejang

2026-02-04 00:15:55
Mobil Terjun ke Bawah Jembatan di Cilegon, Diduga gegara Sopir Kejang
Sebuah mobil bernomor polisi A-1703-RI terjun ke bawah jembatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten. Mobil itu oleng lantaran sopir mengalami kejang-kejang.Peristiwa terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di JLS tepatnya di Tegalratu, Cilegon. Sopir bernama Asep Suwandi awalnya mengendarai mobil membawa satu penumpang dari arah Anyer menuju Cilegon."Sesampainya di TKP pada saat melaju saudara Asep mengalami kejang kemudian hilang kendali ke kiri jalan dan menabrak gubuk lalu terjun ke bawah jembatan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon Iptu Atang Saepuloh saat dihubungi.Kendaraan yang ditumpangi Asep ringsek dan terbalik usai terjun ke bawah jembatan. Sopir dan penumpangnya terluka akibat kecelakaan tersebut."Pengemudi mengalami luka dan dibawa ke RS Hermina Cilegon sedangkan penumpang dibawa ke (pengobatan) alternatif," ujarnya.Kendaraan yang mengalami kecelakaan kemudian dibawa ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.Lihat juga Video 'Mobil Wisatawan Terjun ke Jurang Mojokerto: 1 Tewas dan 5 Luka':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 23:17