2 Warga Suku Anak Dalam Ditangkap Terkait Perdagangan Anak, Temenggung Sikar: Jangan Lagi Viral-viralkan, Tujuannya Merawat

2026-01-16 04:44:47
2 Warga Suku Anak Dalam Ditangkap Terkait Perdagangan Anak, Temenggung Sikar: Jangan Lagi Viral-viralkan, Tujuannya Merawat
JAMBI, – Tokoh Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, Temenggung Sikar membenarkan bahwa dua orang yang ditangkap polisi dalam kasus perdagangan anak berasal dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD).Pelaku penculikan anak bernisial L dan R ini ditangkap setelah pengembangan kasus penculikan anak di Makassar, bernama Bilqis.Keduanya termasuk dalam kelompok Temenggung Sikar, yang tinggal di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.“Benar. Dua orang itu memang warga dari kelompok kami,” kata Temenggung Sikar melalui sambungan telepon, Senin .Baca juga: 2 Warga SAD yang Terima Bilqis Ditangkap Atas Dugaan Penculikan AnakIa tidak mengetahui secara pasti peranan L dan R, yang kemudian berhasil menjebak menantunya, Begendang, agar merawat korban penculikan anak, Bilqis.Saat bertemu dengan pelaku, anak Begendang merasa iba dengan nasib Bilqis.Oleh karena itu, ia bersedia merawat lantaran khawatir tentang keselamatan Bilqis, yang sudah berkali-kali ditawarkan pelaku kepada orang lain.“Kalau tidak dirawat, takutnya Bilqis tidak selamat,” kata dia.Terkait polisi yang mengamankan tiga balita dari kelompok SAD, kata Sikar, korban yang diamankan polisi itu semuanya diamankan dari pelaku.Namun, dari balita yang ada, tidak semuanya hasil penculikan anak, tetapi ada bayi lahir yang tidak diinginkan orangtuanya."Bayi itu lahir karena hubungan gelap orangtuanya, tanpa status pernikahan yang sah," kata dia.Baca juga: Polisi Amankan 3 Balita dari Warga Suku Anak Dalam di Merangin JambiLantaran kasihan dengan nasib bayi tersebut, seseorang dari kelompoknya kemudian mengadopsi atau merawatnya.“Saat dibawa, itu masih merah. Tali pusarnya belum lepas ketika dirawat. Setelah lima hari dirawat, baru lepas tali pusarnya,” kata dia.Ia berharap, pengamanan tiga balita dari kelompoknya tidak menjadi viral dan memperkuat stigma kepada mereka yang statusnya korban."Kami tidak tahu, karena kasihan makanya mau merawat. Jangan lagi kami diviral-viralkan," ucap dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 04:37