DEPOK, - Aksi mata elang yang mencegat pengendara dan merampas surat kendaraan di Jalan Juanda, Kota Depok, dipastikan masuk kategori tindak pidana.Penegasan ini disampaikan kepolisian menyusul insiden pencegatan terhadap pengendara mobil Mazda yang terjadi pada Sabtu .Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tindakan para pelaku tidak hanya sebatas menghadang kendaraan, tetapi juga disertai perampasan STNK dan kekerasan fisik terhadap korban.“Tindakan yang dilakukan oleh para mata elang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana karena memang merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar WilayahDalam peristiwa tersebut, korban diketahui mengendarai mobil milik temannya yang masih dalam proses cicilan.Meski demikian, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.Kepolisian kemudian menelusuri status kendaraan yang dikendarai korban saat kejadian.Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut memang belum lunas, namun korban memiliki kelengkapan dokumen.“Yang bersangkutan (korban) yang mengendarai mobil bukan pemilik aslinya. Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.Baca juga: Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas CipinangDalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pelaku berinisial BEK dan DPK sebagai tersangka.BEK berperan merampas STNK sekaligus melakukan penganiayaan, sedangkan DPK menghadang kendaraan korban saat pencegatan berlangsung.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di kediamannya masing-masing dan diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.Baca juga: Canda Pramono: Mudah-mudahan Transjakarta Enggak Diminta Sampai BandungSelain menangani perkara pidana, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara.Imbauan tersebut disampaikan untuk meminimalkan risiko apabila menghadapi situasi serupa di jalan.
(prf/ega)
Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
2026-01-13 01:15:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:05
| 2026-01-13 00:44
| 2026-01-13 00:13
| 2026-01-12 22:53
| 2026-01-12 22:44










































