Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif

2026-01-12 13:58:50
Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif
JAKARTA,  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, besaran upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 tidak mungkin turun meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah tercatat negatif.Pernyataan itu Yassierli sampaikan saat dikonfirmasi terkait formula kenaikan upah minimum 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu .Baca juga: Menaker Tak Percaya PP Kenaikan UMP Bakal Picu DemoUNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).Adapun PP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mengatur kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus:  Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.Menurut Yassierli, inflasi yang masuk komponen perhitungan itu merupakan inflasi year on year atau kenaikan barang dari tahun lalu ke tahun berjalan.Di sisi lain, formula itu juga menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali dengan alfa.Adapun alfa merupakan merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK“Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” ujar Yassierli.“Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.Yassierli mengaku yakin, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data menyangkut pertumbuhan ekonomi di wilayah mereka masing-masing.Mereka mengetahui faktor yang membuat pertumbuhan ekonomi di wilayahnya tinggi maupun sektor tertentu yang lebih dominan.


(prf/ega)