JAKARTA, - Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, meminta otoritas terkait mengawasi jam kerja pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menyusul kecelakaan bus PO Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin dini hari.Ia menilai, evaluasi tidak boleh berhenti hanya pada uji KIR semata. Terlebih selama ini, pengawasan terhadap jam kerja pengemudi, pergantian sopir, serta kelayakan armada kerap hanya bersifat administratif.“Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” kata dia, dikutip dalam siaran pers, Selasa .Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Komisi V: Jangan Ada Armada Zombie Beroperasi Demi Kejar SetoranIa beranggapan, kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang kembali membuka luka lama persoalan keselamatan transportasi darat di Indonesia.Insiden tragis tersebut menegaskan, pengelolaan keselamatan angkutan umum, khususnya bus antarkota antarpovinsi (AKAP), masih menyimpan banyak celah yang harus segera dibenahi secara sistemik.Seharusnya jalur tol memiliki standar keselamatan tinggi, termasuk dalam aspek manajemen risiko, kepatuhan operasional, dan kesiapan pengemudi.“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum,” ujar Daniel.Lebih lanjut, Daniel meminta Kementerian Perhubungan bersama pengelola jalan tol dan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan, khususnya di simpang susun dan jalur keluar tol.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam TerbangIa mendorong penerapan teknologi keselamatan, seperti pembatas kecepatan berbasis sistem elektronik dan pemantauan real-time terhadap bus AKAP.“Keselamatan tidak boleh bergantung pada kesadaran sopir semata, tetapi harus dikunci oleh sistem,” jelasnya.Kemudian, Komisi V DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan memastikan langkah korektif segera diambil.Ia menekankan bahwa keselamatan transportasi adalah hak dasar masyarakat.“Jangan tunggu korban bertambah baru kita berbenah. Negara wajib hadir memastikan setiap warga bisa bepergian dengan aman,” jelasnya.Baca juga: Sopir Cadangan Bus Cahaya Trans Negatif Narkoba usai Kecelakaan Maut Tol KrapyakSebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan PO Bus Cahaya Trans terjadi pada Senin pukul 00.30 WIB.Korban meninggal akibat kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Kota Semarang itu berjumlah 16 orang.
(prf/ega)
Jam Kerja Pengemudi Bus AKAP Diminta Diawasi, Buntuk Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
2026-01-12 03:59:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:31










































