JAKARTA, - Gelombang kasus gagal bayar kembali menguji ketahanan industri fintech lending (pinjaman daring/pindar) sepanjang 2025.Di tengah outstanding pembiayaan yang terus tumbuh, beberapa platform menghadapi pembiayaan bermasalah yang berujung pada keterlambatan pembayaran imbal hasil, tertahannya dana lender, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy).Baca juga: 22 Fintech P2P Lending Catat Kredit Macet di Atas 5 Persen per September 2025SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.Pada saat yang sama, indikator risiko kredit macet agregat TWP90 berada di 2,76 persen pada Oktober 2025, membaik dibanding September 2025.Namun, angka itu lebih tinggi dibanding Oktober 2024, meski tetap berada di bawah ambang batas ketentuan OJK maksimal 5 persen.Meski secara agregat terjaga, deretan kasus di tingkat penyelenggara menunjukkan dinamika yang lebih kompleks, yakni konsentrasi pembiayaan pada debitur tertentu, mismatch arus kas pada sektor-sektor tertentu (misalnya properti dan pembiayaan produktif), serta isu tata kelola dan pemenuhan ketentuan permodalan.Salah satu kasus yang banyak disorot pada 2025 adalah masalah pembayaran di PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).Baca juga: Fenomena Galbay Fintech Lending: Saat Literasi Keuangan Tak Sejalan dengan InklusiOJK menyampaikan, permasalahan dipicu oleh enam peminjam (borrower) yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan.Potensi gagal bayar memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada lender, dengan nilai potensi gagal bayar Rp 178 miliar.SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi fintech gagal bayar“Adapun 6 borrower itu didanai oleh lender retail Akseleran, dengan total jumlah outstanding per 3 Maret 2025 sebesar Rp 178,27 miliar," kata Tim Akseleran, dikutip dari Kontan.Di sisi regulator, OJK menegaskan pemantauan dan mendorong penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk melalui proses penagihan.Baca juga: Akseleran Diterpa Gagal Bayar, OJK Perketat Pengawasan“Untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Kasus Akseleran menjadi contoh bagaimana risiko gagal bayar dapat muncul bukan semata pada tingkat peminjam, tetapi merembet pada kepercayaan lender ketika kewajiban pembayaran imbal hasil ikut tertahan.Kasus lain yang ramai pada paruh kedua 2025 adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).Keluhan keterlambatan pencairan dana disebut mulai terasa bertahap sejak 2024 dan menjadi signifikan pada Juni 2025. Puncaknya terjadi 6 Oktober 2025, ketika kegagalan pembayaran dana pokok dan imbal hasil terjadi serentak pada semua lender.Baca juga: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Kembali Mencuat, Sudah Sampai Mana Penyelesaiannya?
(prf/ega)
Gagal Bayar Fintech Lending pada 2025: Akseleran, DSI, hingga Crowde
2026-01-11 03:25:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:23
| 2026-01-11 03:21
| 2026-01-11 02:37
| 2026-01-11 01:47










































