Polisi Sita Rp 2,554 Miliar hingga 7 Unit Bus dari 2 Tersangka Impor Pakaian Bekas di Bali

2026-01-12 04:51:17
Polisi Sita Rp 2,554 Miliar hingga 7 Unit Bus dari 2 Tersangka Impor Pakaian Bekas di Bali
DENPASAR, - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pencucian uang oleh dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal.Dua tersangka itu berinisial ZT dan SB. Mereka menyamarkan tindakannya dalam bentuk pembelian aset dan tabungan yang nilainya mencapai Rp 22 miliar.Aset-aset tersebut mencakup tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Raize dan uang dari rekening bank sebesar Rp 2,554 miliar, serta dokumen berharga lainnya."Jadi kedua tersangka ini dalam melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini dengan menyamarkan uang hasil kejahatan itu.""Kemudian dibentukkan ataupun dibelikan dalam bentuk asetnya baik untuk mobil transportasi, mobil pribadi dan seterusnya itu kemudian dilakukan penyitaan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak di Denpasar, Bali, Senin .Baca juga: 2 Importir Pakaian Bekas Beraksi Selama 5 Tahun di Bali, Total Transaksi Capai Rp 669 MiliarIa mengungkapkan kedua tersangka menjalani bisnis ilegal ini secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025.Namun, keduanya sama-sama memperoleh pakaian bekas tersebut dari dua orang supplier warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.Berdasarakan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK, total transaksi kedua tersangka mencapai Rp 669 miliar selama lima tahun menjalani bisnis impor pakaian bekas tersebut.Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 367 miliar yang dikirim ke Korea Selatan."Tersangka dalam melakukan transaksi pengiriman uang ke Korea Selatan kepada suppliernya, KDS ataupun KIM.""Selain menggunakan rekening milik tersangka sendiri, juga menggunakan rekening milik orang lain dan juga menggunakan jasa remitansi," katanya.Ade Safri mengungkapkan tersangka ZT menyamarkan hasil keuntungan dari bisnis ilegal ini dengan mendirikan perusahaan otobus (PO) PT KYM Bersatu Anugerah Bersama, yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.Baca juga: Pedagang Thrift Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian BekasPO tersebut melanyani rute perjalanan antarprovinsi, yaksi Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.Selain itu, tersangka ZT juga memiliki gudang penyimpanan pakaian bekas dan toko. Dia juga mengunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil keuntungan bisnis ilegalnya.Sedangkan, tersangka SB menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli mobil pribadi dan mengembangkan bisnis toko pakaian di wilayah Tabanan.


(prf/ega)