LABUAN BAJO, - Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menangkap tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 14 Desember 2025.Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menjelaskan para pelaku ditangkap karena diduga melakukan perburuan rusa, yang merupakan satwa dilindungi, dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.Menurut Christian, para pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, jo Pasal 55 dan 56 KUHP."Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Christian dalam rilis yang diterima, Selasa .Baca juga: Tangkap 3 Pemburu Liar di Pulau Komodo, Polisi Amankan Seekor Rusa Mati hingga SenpiChristian menjelaskan, para pelaku ditangkap saat Polri bersama Gakum BTNK menggelar patroli gabungan karena ada permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK)."Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," ujarnya.Dia mengatakan, pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target."Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," katanya.Baca juga: Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi...Christian mengungkapkan, saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku.Kemudian, tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian."Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," ujar Christian.Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Labuan Bajo.Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu."Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," kata Christian.Baca juga: Usai Baku Tembak, Polisi Tangkap 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo, Pelaku Lainnya Kabur
(prf/ega)
3 Pemburu Rusa di Kawasan Taman Nasional Komodo Terancam Penjara Seumur Hidup
2026-01-12 07:48:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:02
| 2026-01-12 06:48
| 2026-01-12 06:11
| 2026-01-12 05:56










































