JAKARTA, - Adi Bagus, kuasa hukum direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, mengungkap bahwa kliennya telah menawarkan aset senilai Rp10 miliar untuk mengganti kerugian yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam kasus konser TWICE.Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh PT MIB yang meminta pembayaran dalam bentuk tunai."Melani ini punya itikad baik, aset-asetnya sudah ditawarkan dan nilainya secara appraisal sesuai dengan laporan kerugian, yaitu Rp10 miliar. Nah, Melani ini punya aset-aset yang memang mau diserahkan ke pelapor, namun pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash,” ujar Adi Bagus di PN Jakarta Selatan, Rabu .Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan BebasAdi menyebut kliennya tidak sedang berada dalam kondisi keuangan yang memungkinkan untuk membayar tunai, sehingga penawaran dilakukan melalui aset-aset yang dimiliki."Sementara dia (Melani) kan sekarang enggak punya keuangan yang cukup baik lah gitu, dia punyanya aset. Cuma kayaknya dari pelapor enggak berkenan gitu," lanjut Adi.Adi menegaskan, sejak awal Melani telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, bahkan sebelum kasusnya bergulir ke persidangan. Upaya tersebut termasuk menawarkan aset sebagai bentuk pertanggungjawaban.Baca juga: Menangis di Sidang, Melani Mecimapro: Saya Masih Punya Banyak Tanggung Jawab, Mohon Penangguhan Penahanan“Menurut keterangan klien kami, upaya itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja tidak ditanggapi. Yang muncul di pemberitaan kan seolah tidak ada itikad baik,” kata Adi.Adi juga menambahkan selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Melani disebut selalu kooperatif.Tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk Melani, karena menilai status penahanan justru menghambat kliennya dalam menyelesaikan tanggung jawab.Baca juga: Bacakan Eksepsi, Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya“Kalau dia ditahan terus, siapa yang mau bertanggung jawab? Itu yang kami tekankan. Kami sudah ajukan permohonan tahanan kota agar dia bisa bekerja dan menyelesaikan kewajibannya,” ujar Adi.Adi menekankan bahwa Melani memiliki rekam jejak baik sebagai penyelenggara acara. Menurut dia, kasus konser TWICE ini merupakan satu-satunya event yang bermasalah.“Event-event sebelumnya tidak pernah ada masalah. Baru di event ini saja. Tapi klien kami tetap punya itikad baik untuk menyelesaikan,” tutur Adi.Baca juga: Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICEKasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 miliar oleh Melani Mecimapro.Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.
(prf/ega)
Melani Mecimapro Tawarkan Aset Rp 10 Miliar untuk Ganti Rugi Konser TWICE, namun Ditolak
2026-01-12 23:29:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:39
| 2026-01-12 22:14
| 2026-01-12 21:46
| 2026-01-12 21:28
| 2026-01-12 21:06










































