Sampai Kapan 4 Perusahaan Terduga Perparah Banjir Sumatera Disegel? Ini Kata Wamen LH

2026-01-12 17:53:44
Sampai Kapan 4 Perusahaan Terduga Perparah Banjir Sumatera Disegel? Ini Kata Wamen LH
JAKARTA, - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyebut empat perusahaan yang diduga memperparah banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akan disegel untuk sementara waktu.Diaz mengatakan penyegelan akan terus berlangsung hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran selesai dan perusahaan terkait menjalankan sanksi yang dijatuhkan.“Terkait penyegelan, akan dilakukan sampai pelanggaran selesai dan perusahaan memenuhi sanksi administrasi,” kata Diaz saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Baca juga: KLH Segel Empat Perusahaan Diduga Perparah Banjir SumateraAdapun keempat perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources yang bergerak di pertambangan emas, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan perusahaan kebun kelapa sawit PT Sago Nauli.Pihak KLH telah memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKH) dan papan pengawasan sebagai bentuk penyegelan keempat perusahaan.Putra eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M.Hendropriyono itu menyebut selama masih disegel, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat beroperasi.Tidak hanya itu, perusahaan juga akan diawasi oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup. “Kalau garis PPLH akan dimonitor secara berkala,” ujar Diaz.DOKUMENTASI WALHI Citra satelit menunjukkan deforestasi di ekosistem Batang Toru yang jadi biang keladi banjir bandang Sibolga dan sekitarnya.Sebelumnya, KLH menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir Sumatera.PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) disegel pada Jumat .Sementara, PT Sago Nauli disegel pada Minggu .Temuan KLH sebelumnya mengungkap kegiatan bisnis perusahaan itu dilakukan dengan pembukaan lahan yang membuat sejumlah DAS tertekan. Pembabatan hutan itu memicu material kayu dan erosi dalam skala besar.“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangan resminya, Sabtu .Baca juga: Dikritik soal Panggul Beras Korban Banjir, Zulhas: Saya Biasa Gotong Beras...


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 16:26