YLBHI Dukung Komnas HAM Usut Kembali Kasus Munir: Jangan Takut!

2026-01-12 03:31:52
YLBHI Dukung Komnas HAM Usut Kembali Kasus Munir: Jangan Takut!
JAKARTA, - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyemangati Komnas HAM agar tidak takut mengusut kembali kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.“Nah, Komnas HAM jangan takut. Komnas HAM harus serius menyelidiki, karena bagi kami Munir bukan semata-mata Munir personal, tapi dia adalah simbol dalam penegakan hak asasi manusia,” kata Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu .Komnas HAM tidak perlu ragu-ragu mencari bukti kuat untuk mendorong keadilan bagi kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut.“Komnas HAM seharusnya memang bersikap tegas, cepat, dan tidak pandang bulu memanggil pihak-pihak, baik saksi maupun terlapor, terduga, untuk mencari tahu dan mencari bukti yang lebih kuat ya, untuk membawa pembunuhan Munir sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan, bagian dari pelanggaran HAM berat,” tuturnya.Baca juga: Komnas HAM Periksa Muchdi Purwoprandjono Terkait Kasus MunirYLBHI yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menduga pembunuhan Munir dilakukan secara terstruktur dan dampaknya meluas.Isnur menegaskan, dengan diterbitkannya Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM punya kewenangan untuk memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini.Baca juga: Kasus Pembunuhan Munir Jangan Tenggelam...Ia berharap, Komnas HAM tidak takut dan terus melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku.Isnur mengaku mendengar bahwa para komisioner Komnas HAM mendapatkan sejumlah perlawanan dari pihak-pihak yang hendak mengintervensi proses penyelidikan ini.“Kami mendengarkan juga ada banyak kekhawatiran, ada banyak coba-coba intervensi gitu kepada para komisioner,” kata Isnur.Dia meminta Komnas HAM untuk tidak takut dengan upaya-upaya yang disebutnya sebagai intervensi itu.Isnur menegaskan, lolosnya mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono dari jeratan hukum pada 2008 lalu merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.Menurutnya, bukti-bukti yang dibawa ke persidangan sudah cukup kuat dalam memperlihatkan keterlibatan Muchdi Pr.“Muchdi Pr kan sebagai tersangka dan terdakwa dulu dalam proses persidangan di apa namanya pengadilan gitu ya, dan terhenti karena diputus bebas ya. Dan itu menurut kami adalah kegagalan penegakan hukum gitu. Padahal bukti-buktinya cukup kuat gitu,” kata Isnur.Ia menyayangkan, saat itu Kejaksaan Agung tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, peninjauan kembali.Kini, Kejaksaan Agung diharapkan ikut menaruh perhatian pada penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.


(prf/ega)