Respons Tim Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo

2026-01-12 05:16:08
Respons Tim Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo
- Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya.Soesilo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 19.39 WIB, beberapa jam setelah rehabilitasi diumumkan.Kehadirannya disebut sebagai langkah awal pihak Ira untuk memastikan surat rehabilitasi presiden sudah diterima lembaga antikorupsi tersebut.Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi?Soesilo menegaskan ia datang ke KPK untuk mengecek status surat rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo.“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antaranews.Pernyataan Soesilo memperlihatkan rehabilitasi dari presiden dipandang sebagai dasar hukum yang akan dipakai tim kuasa hukum untuk mendorong pembebasan Ira.Setelah memastikan surat rehabilitasi ada di tangan KPK, Soesilo berharap proses lanjutan berjalan cepat karena substansinya dianggap memulihkan status hukum kliennya.“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.Nada pernyataan itu menunjukkan pihak Ira menilai rehabilitasi presiden seharusnya segera direspons secara administratif dan hukum oleh KPK./ADHYASTA DIRGANTARA Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa . Ira Puspadewi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.Empat tersangka itu terdiri dari Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.Berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum berlanjut ke tahapan persidangan.Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyatakan tidak terima bila disebut merugikan negara.Ira meyakini proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak merugikan negara dan justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal dengan izin operasi.


(prf/ega)