Politik Ke(tidak)bijakan Kebencanaan

2026-01-12 05:02:48
Politik Ke(tidak)bijakan Kebencanaan
BANJIR bandang di Sumatera menjadi ujian akhir tahun bagi bangsa Indonesia. Alam seakan menagih harga atas kerusakan lingkungan yang lama diabaikan.Sementara tekanan publik menguat di hadapan tragedi. Mulai dari inisiatif gerakan warga bantu warga, tuntutan penetapan status darurat nasional, hingga tudingan deforestasi luas sebagai penyebab utama bencana.Langkah pemerintah kerap dipertanyakan, bahkan menunjukkan kontradiksi melalui berbagai ungkapan dan tindakan nir-empati.Ketimpangan ini menjadi bukti nyata di mana rakyat bergotong-royong dalam krisis, sedangkan sebagian elite terbuai retorika pencitraan. Publik pun menanti substansi kebijakan kebencanaan dilaksanakan.Politik (politics), kebijakan (policy), dan tata kelembagaan (polity) sejatinya menjadi poros yang bekerja secara harmonis.Policy berisi substansi dan mekanisme tindakan pemerintah, politics adalah proses dinamika kuasa dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan, sedangkan polity menjadi tata kerangka institusional yang menopang keduanya.Baca juga: Diplomasi Hijau Indonesia: Antara Retorika dan RealitasKesatuan ketiganya dalam kebijakan kebencanaan seharusnya tampak pada kebijakan mitigasi yang terencana dan diterapkan, tata kelola konflik yang inklusif dalam politik, serta institusi negara responsif. Namun nyatanya, terdapat kesenjangan dalam praktik.Pelaksanaan dalam ranah politics kerap terjebak dalam pusaran populisme dibandingkan keutamaan demokrasi. Seperti konsep Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengenai cinta diri (amour-propre), di mana politik populis berakar padanya.Populisme adalah praktik ‘haus kuasa’ sehingga tindakan politik terus-menerus diarahkan pada upaya meraih pengakuan dan dukungan sesaat.Ketika bencana terjadi, para elite tergoda mengarahkan perhatian untuk membentuk citra melalui tindakan dan narasi bombastis, bukan mitigasi substantif. Alhasil kepentingan diri menindih kepentingan umum.Dalam aspek policy, tantangan terbesar kebijakan kebencanaan justru muncul. Berbagai kepentingan menjadi dalang ketidaksinkronan perencanaan dengan implementasi kebijakan kebencanaan.Berbagai kajian dan rekomendasi ilmiah menemukan jalan buntu sebab asumsi “good policies, bad politics” berlaku.Banjir bandang Sumatera mempertegas deforestasi sebagai akar krisis. Reboisasi tak pernah mampu mengejar laju kerusakan. Hujan hanyalah pemicu, sedangkan kerusakan hulu sungai hingga ekspansi infrastruktur ekstraktif memperparah kondisi.Di hadapan masalah ini, kebijakan kebencanaan justru lebih sering diterapkan secara reaktif, bukan preventif. Ini semua menunjukkan bahwa mekanisme kebijakan substansif di bidang kebencanaan belum sepenuhnya matang.Pada dimensi polity, misalnya, tampak dalam tuntutan penetapan status darurat bencana nasional. Birokrasi seakan lamban membuat keputusan darurat tersendat.


(prf/ega)