KPK Ungkap Alasan Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud ke Kejagung

2026-01-12 07:15:16
KPK Ungkap Alasan Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud ke Kejagung
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tunduk pada Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sehingga melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung.Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis , dikutip dari Antaranews.Asep lantas menjelaskan, Pasal 50 UU KPK mengatur ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.Baca juga: KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” ujarnya.Namun, Asep mengaku, KPK sempat tidak sempat memonitor penanganan kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejagung.“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik (surat perintah penyidikan) terkait dengan penanganan Chromebook,” katanya.Padahal, dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung.“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” ujar Asep menjelaskan.Baca juga: Kejagung Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah ke KPKNamun, dia memastikan bahwa lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di terjadi Kemendikbudristek.Dia juga mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.“Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.Oleh sebab itu, Asep menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Sebab, yang ada hanya sinergisitas antarkedua lembaga.“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” ujarnya menekankan.Baca juga: Kata Kejagung soal Pelimpahan Kasus Minyak Mentah ke KPKPadahal, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung


(prf/ega)