JAKARTA, - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat edaran yang mengeklaim dirinya sudah tidak lagi menduduki jabatannya, mulai Rabu .“Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia,” kata Gus Yahya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu .Baca juga: Gus Yahya: Tak Ada Pejabat NU yang Bisa Berhentikan Ketum PBNU, Walaupun Orang Itu DimuliakanDia menilai, surat edaran yang dikaitkan dengan hasil rapat harian Syuriah PBNU itu tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk memberhentikan dirinya.Sebab, Gus Yahya memastikan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberhentikan ketua umum.“Apalagi surat edaran itu, rapat harian Syuriah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” kata dia.Gus Yahya menilai, surat edaran tersebut tidak sah karena dibuat dan disebarkan tanpa prosedur resmi organisasi.“Surat edaran yang dikirim ke mana-mana itu juga bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah. Maka, ya tak perlu diperhatikan, enggak perlu ditanggapi. Ya itu tidak sah,” tegas dia.Oleh karena itu, Gus Yahya menilai, pihak mana pun tidak seharusnya memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen resmi dari organisasi PBNU.Baca juga: Gus Yahya Sebut Surat Pemberhentiannya dari Ketum PBNU Tidak Sah“Misalnya kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi, ya enggak mungkin, karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” ucap Gus Yahya.Diberitakan sebelumnya, beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025.Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
(prf/ega)
Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi
2026-01-12 05:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 05:02
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 03:44










































