JAKARTA, - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menyetujui pencairan penyertaan modal negara (PMN) dengan total nilai Rp 14,41 triliun untuk 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah dalam APBN 2025.Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memberikan persetujuan atas pencairan PMN tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelaksanaan PMN pada Tahun Anggaran 2025.“Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujarnya di Komisi XI DPR RI, Senin .Baca juga: Ancaman Purbaya jika Bea Cukai Gagal Berbenah: Rumahkan Pegawai hingga Pensiun Tanpa GajiAdapun 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan pertama adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 1,8 triliun, yang dialokasikan untuk penambahan sarana perkeretaapian, melalui pengadaan rangkaian kereta baru dan retrofit KRL Jabodetabek.Lalu, PT INKA, yang mendapat PMN Rp 473 miliar untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas produksi pengembangan sarana perkeretaapian.Dana itu juga digunakan antara lain untuk melengkapi fasilitas produksi, mengembangkan sistem propulsi, serta meningkatkan fasilitas produksi sistem bogie dan sarana manufaktur di pabrik Madiun dan Banyuwangi.Ketiga, ada PT Pelni yang disetujui pencairan PMN sebesar Rp 2,5 triliun, sebagai langkah untuk mengatasi kondisi kapal yang sebagian besar telah berusia lebih dari 25 tahun.Proyek ini mencakup pengadaan 3 unit kapal penumpang untuk menggantikan kapal yang telah berusia 40 tahun dan merupakan kelanjutan dari PMN tahun 2024.Selain itu, pencairan PMN juga diusulkan untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp 6,68 triliun.Suntikan modal tersebut diberikan untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka mempermudah dan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau sebagai bagian dari Program FLPP.Terakhir, suntikan modal lainnya yang disetujui adalah untuk Badan Bank Tanah senilai Rp 2,95 triliun.PMN yang disetujui tersebut merupakan dalam bentuk non-tunai.Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp 4,77 Triliun PMN untuk KAI, Pelni, dan INKA
(prf/ega)
Purbaya dan DPR Setujui Pencairan PMN Rp 14,4 Triliun ke 4 BUMN dan Bank Tanah
2026-01-12 07:10:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:33
| 2026-01-12 07:25
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 06:13










































