Kemenhut dan Polda Lampung Ungkap Kayu Gelondong Terdampar: Dari Kapal Rusak

2026-01-12 06:49:44
Kemenhut dan Polda Lampung Ungkap Kayu Gelondong Terdampar: Dari Kapal Rusak
Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung merilis hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdamparnya kayu ini disebutkan terjadi pada 5 November 2025.Perkembangan penyelidikan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi di Polda Lampung, Rabu (10/12/2025).Kapolda mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai."Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Kapolda Irjen Helfi.Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia.Pihak kepolisian berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan."Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki surat izin persetujuan berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUHH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal."Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)," ujar Kapolda.PT Minas Pagai Lumber sendiri diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ± 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011.Kementerian Kehutanan kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging.Tonton juga video "Viral Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung, Punya Siapa?"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 07:00