Akhirnya 8.344 Honorer Pemkab Jember Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

2026-01-11 23:26:12
Akhirnya 8.344 Honorer Pemkab Jember Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
JEMBER, - Sebanyak 8.344 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah menunggu berbulan-bulan.Ribuan pegawai tersebut berkumpul di Jember Sport Garden (JSG) untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jember Muhammad Fawait pada Selasa .Potensi beban belanja pegawai Pemkab Jember dipastikan bertambah.Baca juga: Tangis Haru di Lapangan Pancasila Palopo Saat Ribuan Orang Dilantik Jadi PPPK Paruh WaktuBupati Jember Muhammad Fawait menyadari adanya konsekuensi penambahan anggaran dalam APBD di tengah pengurangan transfer dari pemerintah pusat.Namun, ia menyatakan persentase belanja pegawai masih dalam kategori aman sesuai anjuran pusat."Tapi di satu sisi kita harus mengangkat PPPK paruh waktu. Mereka bukan cuma dilihat mereka saja, tapi harus kita lihat dengan keluarganya," kata Fawait usai menyerahkan SK secara simbolis.Ia mengaku prihatin terhadap para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa pengakuan negara.Baca juga: Kisah Cacang 25 Tahun Bergaji Rp 500.000 sebagai Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPKDengan SK PPPK paruh waktu, mereka kini mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) seperti ASN."Maka kita akan terus berjuang termasuk bagaimana memastikan mereka ke depan mempunyai hak untuk diangkat menjadi CPNS ketika ada pengangkatan di Jember," tambahnya.Fawait menjelaskan, bahwa Pemkab Jember akan berupaya menjadikan PPPK paruh waktu sebagai prioritas dalam seleksi CPNS mendatang.Ia mengungkapkan rasa harunya menerima rangkaian bunga sederhana dari salah satu PPPK paruh waktu yang menangis.Menurutnya, SK tersebut memiliki nilai tersendiri dan keputusan pemkab untuk memperjuangkan mereka sudah tepat.Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deni Irawan menyebutkan bahwa sejumlah pegawai tidak lolos pengajuan SK PPPK paruh waktu, termasuk 11 guru dan tenaga teknis karena masalah persyaratan ijazah."Contoh ada yang tidak memiliki ijazah. Ternyata diklarifikasi ijazahnya masih diragukan," tutur Deni.Deni menambahkan, PPPK paruh waktu berpotensi menjadi penuh waktu jika terdapat kekosongan formasi.Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menempuh jalan panjang untuk mengupayakan pengangkatan PPPK paruh waktu, mulai dari pembentukan pokja oleh pemkab hingga pansus oleh legislatif."Akhirnya kemudian ada payung hukum melalui keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang kemudian bisa mengakomodir non ASN terutama R4, R3 yang hari ini bisa masuk PPPPK paruh waktu," paparnya, yang juga hadir dalam pembagian SK di JSG.Ia berpesan agar para PPPK paruh waktu lebih bersemangat melayani masyarakat Jember setelah menerima SK."Sejatinya teman-teman ASN itu adalah pelayan. Kita semua ini pelayan. Jadi, jangan bersikap sebagai priayi tapi bersikaplah sebagai pelayan masyarakat," pesannya.


(prf/ega)