Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN? Berikut Tarifnya

2026-01-12 05:33:09
Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN? Berikut Tarifnya
- Biaya membuat sertifikat tanah elektronik di BPN perlu diketahui masyarakat yang ingin beralih dari sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas.Pasalnya, mengurus sertifikat tanah elektronik tidak gratis, pemohon akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan (Kantah).Untuk itu, sebelum memulai proses di Kantah, ada baiknya masyarakat mempersiapkan biaya membuat sertifikat tanah elektronik beserta persyaratannya.Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan BiayanyaDikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.Baca juga: Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog: Bentuk dan IsinyaBiaya membuat sertifikat tanah elektronik dapat diketahui oleh masyarakat dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku.Sebagai informasi, pembuatan sertifikat tanah elektronik termasuk dalam kategori permohonan layanan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama.Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, biaya PNBP layanan penggantian sertifikat tanah elektronik karena blanko lama sebesar Rp 50.000 per sertifikat.Biaya membuat sertifikat tanah elektronik tersebut nantinya dibayarkan oleh masyarakat pada loket pembayaran di Kantah.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPNUntuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap dengan IsinyaBaca juga: Sederet Keuntungan Punya Sertifikat Tanah Elektronik


(prf/ega)