BANJARBARU, – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 pada Rabu malam.UMP Kalsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.725.000 atau naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.496.195.Muhidin mengatakan, penetapan UMP 2026 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan.“Saya menyetujui hasil rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah dibahas sesuai regulasi,” ujar Muhidin dalam keterangannya yang diterima Kamis .Baca juga: Buruh Kecewa UMSK Semarang dan Jepara Hilang di 2026, Sebut Upah Jateng Alami KemunduranSelain UMP, Muhidin turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk enam sektor strategis di Kalimantan Selatan dengan besaran kenaikan yang bervariasi.Sektor pertambangan menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni sebesar Rp 3.770.000. Sementara sektor industri kayu lapis ditetapkan sebesar Rp 3.728.000.Empat sektor strategis lainnya juga mengalami penyesuaian upah sesuai ketentuan yang berlaku.Muhidin berharap kenaikan UMP dan UMSP 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan dunia usaha di Kalimantan Selatan.“Harapannya para pekerja sejahtera, usaha pun maju, dan Kalsel tercinta makin sejahtera dan berkeadilan,” pungkas Muhidin.
(prf/ega)
UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen, Jadi Rp 3.725.000
2026-01-11 04:16:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:18
| 2026-01-11 03:06
| 2026-01-11 01:43










































