Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Surabaya, Kenapa?

2026-01-12 10:45:48
Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Surabaya, Kenapa?
SURABAYA, - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merombak jajarannya. Sebanyak 79 Pejabat Administrator atau Eselon III dan Pejabat Pengawas atau Eselon IV baru dilantik di Balai Kota, Senin .Eri mengatakan, rotasi tersebut untuk pejabat yang sudah menduduki posisinya selama tiga tahun. Dengan tujuan, bawahannya itu bisa belajar untuk beradaptasi.“Saya ingin kita harus punya komitmen, ketika tiga tahun bahkan empat tahun ya harus sudah pindah,” kata Eri saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Senin .Eri menyebut, pejabat yang terlalu lama menepati posisinya akan kehilangan kemampuan untuk menghadapi tantangan baru. Dia khawatir hal itu bisa memengaruhi kinerja.Baca juga: Wilayah Rawan Bencana, Eri Cahyadi Sebut Pemkot Surabaya Punya SOP Mitigasi Bencana"Ada pejabat sampai delapan tahun bahkan 10 tahun di posisi yang sama. Berarti dia tidak punya kemampuan untuk beradaptasi ketika menghadapi tekanan dari Perangkat Daerah lainnya,” ujarnya.“Maka kesempurnaan mereka (pejabat) sebelum menjadi Kepala Dinas, itu harus mampu beradaptasi dengan permasalahan-permasalahan yang ada,” kata Eri melanjutkan.Dia mengungkapkan, sengaja memilih waktu pelantikan pejabat tersebut di akhir tahun. Sebab, mereka harus terlebih dulu menyelesaikan tanggung jawabnya perihal anggaran.“Kalau tidak selesai di tengah-tengah, siapa yang bertanggung jawab terhadap anggarannya. Maka ini dilakukan pada yang di akhir tahun pasti akan selalu begitu,” ujarnya.Lebih lanjut, Eri Cahyadi berencana melakukan rotasi pejabat lagi dalam waktu dekat.Akan tetapi, dia masih menunggu evaluasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)."Kalau hari ini berhasil, apakah di tempat yang baru akan berhasil? Maka seorang harus memiliki karakter yang kuat, di mana pun kalian diletakkan, kalian harus bisa menjadi mutiara," tandasnya.Baca juga: Ada Surat Kemendagri, Wali Kota Surabaya Bakal Kirim Uang Bantu Perbaiki Jalan di Sumatera


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 10:32