Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms.Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui dua Surat Keputusan (SK), yang salah satunya berisikan pemberhentian sementara.“SK yang pertama adalah terkait sanksi administratif pemberhentian sementara selama tiga bulan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa .AdvertisementMenurut Tdia, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri.Adapun pemberhentian sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Irjen Kemendagri.“SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis,” kata Tito.Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya.Seperti diketahui, Bupati Aceh Selatan itu malah pergi umrah di saat warganya tengah kesulitan dirundung banjir bandang.
(prf/ega)
Mendagri: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan
2026-01-12 03:28:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:18
| 2026-01-12 02:55
| 2026-01-12 02:28
| 2026-01-12 01:51










































