JAKARTA, - Konflik kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) kembali memanas.Aktor Ki Kusumo digugat wanprestasi oleh PB PARFI kubu Alicia Djohar dan Gusti Randa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara bernomor 890/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan mencapai Rp 5 miliar.Menanggapi gugatan tersebut, Ki Kusumo menegaskan bahwa proses pemilihannya sebagai Ketua Umum PB PARFI periode 2025–2030 telah berlangsung sesuai prosedur dan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Baca juga: Gugatan PB PARFI ke Kemenkumham dan Bantahan Ki Kusumo“Pemilihnya sama dengan yang memilih kepengurusan sebelumnya. Jika ada yang menyebut ilegal, dasarnya apa? Selagi semua syarat terpenuhi, suara tertinggi tetap ada pada anggota," ujar Ki Kusumo di PN Jakarta Selatan, Selasa .Menurut Ki Kusumo, kongres yang menetapkannya sebagai ketua dihadiri hampir 600 anggota terverifikasi, jumlah yang disebutnya jauh lebih besar dibandingkan kongres periode sebelumnya yang hanya dihadiri sekitar 200 peserta.“Jadi sebelum itu dilaksanakan kan ada hitung-hitungan dulu. Forum semuanya. Jadi kalau dibandingkan Kongres tahun lalu, yang hadir cuma 200 berapa. Kalau yang saya, yang sekarang, hampir 600. Banyakan saya,” kata Ki Kusumo.Ia juga menegaskan bahwa dirinya layak menjadi Ketua PB PARFI karena seluruh peserta kongres yang memberikan suara telah melalui verifikasi status sebagai Anggota Biasa (AB).“Jadi, saya katakan tadi bahwa Kongres, peserta Kongres, orang-orang yang memilih saya, itu sudah terverifikasi. Karena ada timnya sendiri yang memeriksa. ‘Kamu AB bukan? Kamu AB bukan? Jadi di PARFI itu yang boleh punya suara, memilih, dipilih itu harus statusnya harus AB, Anggota Biasa,” ucap Ki Kusumo.Baca juga: Layangkan Gugatan ke PTUN, PB Parfi Minta Kemenkumham Cabut SK Kepemimpinan Ki KusumoKuasa hukum Ki Kusumo, Eka Wandoro Dahlan, menilai gugatan wanprestasi dari kubu Alicia Djohar memiliki cacat logika hukum.Sebab, gugatan tersebut ditujukan kepada Ki Kusumo secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PARFI.Padahal, sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan gedung kantor PARFI yang statusnya merupakan pinjam pakai dari sebuah yayasan kepada organisasi, bukan perjanjian sewa menyewa antar-pribadi."Gugatan hari ini tuh dia bukan gugat Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI. Sebagai pribadinya. Sementara dia (Gusti Randa dan Alicia Djohar) adalah pengurus yang 2020-2025 yang udah selesai. Kira-kira masuk akal enggak?," jelas Eka.Dalam kesempatan yang sama, Ki Kusumo mempertanyakan legal standing pihak Gusti Randa dan Alicia Djohar.Menurutnya, status keanggotaan pengurus lama telah dicabut dalam kongres terakhir karena mereka tidak hadir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban."Kongres saat itu memutuskan untuk memberhentikan mereka, bukan hanya sebagai pengurus, melainkan juga sebagai anggota PARFI. Oleh karena itu, Kongres memberhentikan mereka sebagai anggota. Jadi mereka udah bukan anggota PARFI,” kata Kusumo.Baca juga: Tak Ingin SK AHU Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN soal Legalitas PB PARFI
(prf/ega)
Digugat Wanprestasi Rp 5 M, Ki Kusumo Klaim Kongres PARFI Sah
2026-01-14 03:08:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 03:36
| 2026-01-14 03:10
| 2026-01-14 03:06
| 2026-01-14 02:14
| 2026-01-14 01:46










































