Alun-alun Brebes Banjir, Pedagang Pilih Tutup Lapak

2026-02-02 15:53:37
Alun-alun Brebes Banjir, Pedagang Pilih Tutup Lapak
BREBES, - Banjir terjadi di kawasan Alun-alun Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis .Pantauan Kompas.com sekitar pukul 17.30 WIB, genangan air mencapai 30 sentimeter dan membuat aktivitas masyarakat terganggu. Para pedagang yang biasa berjualan di area alun-alun harus tutup paksa."Iya tutup. Banjir," kata Mba Nur, salah satu pedagang.Baca juga: Salah Satu Kendala Bangun Rumah Korban Banjir Sumatera: Penyiapan LahanBeberapa di antaranya bahkan memilih mengamankan barang dagangan untuk menghindari kerusakan akibat banjir.“Saat hujan deras, air cepat sekali naik. Saluran mungkin tidak mengalir dengan baik. Jadi kami terpaksa tutup,” kata pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya.Warga menduga, banjir terjadi akibat kurang optimalnya sistem drainase di sekitar kawasan alun-alun.Baca juga: Rumah Relokasi Korban Banjir Bandung Barat Dibangun dengan Konsep Kampung Adat SundaSaluran air yang diduga tersumbat serta kapasitas drainase yang tidak memadai dinilai menjadi penyebab utama genangan sulit surut saat hujan turun dengan intensitas tinggi.Selain mengganggu aktivitas pedagang kaki lima, genangan air juga menyebabkan lalu lintas di sekitar alun-alun menjadi terganggu.Sejumlah pengendara memilih memutar arah untuk menghindari genangan. Ada juga yang nekat menerabas hingga membuat mesin motor mogok."Iya mogok. Ini pakai motor matic," kata salah satu pengendara.Warga berharap pemerintah kabupaten segera melakukan penanganan agar banjir tidak terulang.Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes, M. Idrus saat dikonfirmasi belum memberikan respons hingga artikel selesai dibuat.Hingga pukul 18.00 WIB, genangan air belum surut meski hujan tak lagi lebat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:07