Pesuruh Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas

2026-01-12 06:20:52
Pesuruh Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas
LAMPUNG, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Budi, pesuruh mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati senilai Rp 6,8 miliar.Penetapan tersangka dilakukan setelah Budi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali dan sempat menghilang ke wilayah Kabupaten Tanggamus.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan Budi merupakan orang kepercayaan terdakwa Dawam.Baca juga: Dedi Mulyadi: Korupsi Paling Jahat adalah Perusakan Alam!"Tersangka ini adalah orang kepercayaan dari terdakwa Dawam," kata Armen di Kejati Lampung, Selasa malam.Armen menjelaskan, tersangka berperan mendatangi kontraktor atas perintah Dawam untuk mengambil sejumlah uang."Tujuannya agar perusahaan itu memenangkan tender dan mendapatkan pekerjaan gerbang rumah dinas," ujar Armen.Ia menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.Sebelumnya, Dawam Rahardjo telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati.Dalam perkara itu, kerugian negara diduga mencapai hampir 50 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 6,8 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses tender.


(prf/ega)