Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Manipulasi Kredit Rp 14 Miliar di Bank Jateng

2026-01-12 04:19:45
Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Manipulasi Kredit Rp 14 Miliar di Bank Jateng
SEMARANG, – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan dan menahan seorang Direktur perusahaan swasta berinisial CWW terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit proyek di Bank Jateng.Penahanan dilakukan pada Senin setelah CWW resmi ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan CWW merupakan Direktur PT Daya Usaha Mandiri, perusahaan bergerak di bidang kelistrikan.Ia mengajukan kredit proyek di Bank Jateng pada 2018 yang kemudian cair pada 2019.Dalam prosesnya, penyidik menemukan manipulasi dokumen serta pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan.“Modus operandi-nya adalah pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Ada manipulasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” tegas Andhie.Baca juga: Fakta Lengkap Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Beli Rumah hingga Rencana Jadi RentenirAkibat perbuatan tersebut, keuangan Bank Jateng disebut mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari total pencairan Rp 14 miliar.Hingga kini, penyidik telah memeriksa 46 saksi dan jumlahnya masih berpotensi bertambah sesuai perkembangan perkara.“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Kita lihat nanti apakah ada pihak dari Bank Jateng yang ikut terlibat,” jelasnya.CWW ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang untuk mempercepat penyidikan.Meski kredit hanya diajukan sekali dalam kasus ini, Kejari belum menutup kemungkinan adanya pengajuan lain yang bermasalah.“Kita masih mendalami apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lain,” kata Andhie.


(prf/ega)