JAKARTA, - Majelis hakim menyatakan, eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi tidak menerima uang dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Kendati demikian, majelis hakim tetap menyatakan Ira bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono bersalah karena perbuatan korupsi.“Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Hakim menyebutkan, Ira, Harry, dan Ferry tetap dinyatakan berbuat korupsi karena telah memberikan keuntungan bagi pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.Namun, hakim juga menilai bahwa perbuatan tersebut bukanlah murni korupsi, melainkan kelalaian yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” lanjut hakim Ana.Atas perbuatannya, Ira dinilai bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun PenjaraDalam kasus ini, Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.Ira tidak dijatuhkan hukuman denda uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini.Sementara itu, Harry dan Ferry masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
(prf/ega)
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Nikmati Korupsi, Disebut Lalai
2026-01-12 04:00:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 01:43
| 2026-01-12 01:41










































