SURABAYA, - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 2 tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti.Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut merupakan rombongan dari Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah Elina sejak 2014.Baca juga: Samuel dan Yasin Jadi Tersangka Kasus Bongkar Paksa Rumah Nenek ElinaKeduanya telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang.Tetapi, hanya Samuel yang baru diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Yasin masih dalam pengejaran.“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin .Baca juga: Soal Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Mensos Gus Ipul Ikut BersuaraMY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana terhadap Elina bersama tiga orang lainnya.“MY yang melakukan itu bersama-sama dengan tiga orang lainnya melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” tegasnya.Dalam video yang beredar, Yasin menggunakan seragam merah bertulisan Ormas Madura Asli (Madas) mengangkat Nenek Elina untuk dipaksa keluar rumah.Baca juga: Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan BungkamSebelumnya, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah sekelompok orang yang terlibat dalam pengusiran dan perobohan Nenek Elina merupakan anggota mereka.Akan tetapi, Taufik mengakui, M Yasin merupakan anggotanya dan baru bergabung menjadi pada Oktober 2025.“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.Ia menegaskan bahwa Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sejak 24 Desember 2025.
(prf/ega)
Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda Jatim
2026-01-11 03:43:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:09
| 2026-01-11 03:07
| 2026-01-11 02:13
| 2026-01-11 01:25










































