Antisipasi Tambang Ilegal, Babel Siapkan Izin Pertambangan Rakyat 2026

2026-01-11 03:39:53
Antisipasi Tambang Ilegal, Babel Siapkan Izin Pertambangan Rakyat 2026
BANGKA, - Kepulauan Bangka Belitung ditargetkan pada 2026 sudah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.Proses penerbitan IPR nantinya diawali dengan penyusunan peraturan daerah (perda).Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengonfirmasi bahwa perda IPR akan mulai dibahas pada Januari 2026 guna mengakomodasi aktivitas penambangan timah rakyat."Saat ini baru tiga kabupaten yang punya WPR, yakni Belitung Timur, Bangka Selatan, Bangka Tengah dengan total luasan 120 blok," kata Didit saat dihubungi, Kamis .Didit menjelaskan daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka, dan Belitung masih dalam tahap pendataan serta koordinasi dengan kementerian untuk penetapan WPR masing-masing. Sementara Kota Pangkalpinang sejak awal tidak termasuk dalam wilayah pertambangan.Baca juga: IPR Ditargetkan Terbit 2026, Babel Bisa Jadi Percontohan Tambang"Kami berharap IPR ini bisa diproses untuk membantu perekonomian masyarakat," ujar Didit.Ia menambahkan, beberapa hal yang perlu diatur dalam perda IPR antara lain pembentukan badan usaha daerah serta pola kemitraan dengan BUMN."Bagaimana BUMD punya smelter sendiri dan menjual dalam bentuk timah batangan, bukan bahan mentah saja," ucap Didit.Pemberlakuan IPR di Bangka Belitung diharapkan dapat menjadi percontohan tata kelola tambang nasional. Selama ini aktivitas tambang timah rakyat di wilayah tersebut dibayangi kekhawatiran soal legalitas.Situasi itu memicu aksi demo besar-besaran pada bulan lalu karena penambang merasa tidak memiliki perlindungan hukum serta mengeluhkan harga jual pasir timah yang rendah.Dengan adanya IPR, masyarakat diharapkan dapat menambang secara lebih tertib, berkontribusi pada pendapatan daerah, serta mendapatkan jaminan reklamasi.


(prf/ega)