Hakim Tak Terima Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

2026-01-12 12:04:53
Hakim Tak Terima Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Hakim memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos sendiri saat ini berstatus tersangka korupsi e-KTP dan masih buron.Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/12/2025), pukul 14.30 WIB. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Paulus Tannos sebagai pemohon dan pihak KPK sebagai termohon."Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan prematur atau absentia in objecto lantaran penegak hukum, dalam hal ini KPK, belum menangkap Paulus Tannos.Untuk diketahui sampai saat ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Adapun KPK telah menerbitkan red notice atau DPO terhadap Paulus Tannos, namun sampai saat ini proses ekstradisi Paulus Tannos belum dilakukan.Dengan demikian, Paulus Tannos belum berhak untuk mengajukan praperadilan.Dengan tidak diterimanya praperadilan Paulus Tannos berarti status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sah secara hukum.Untuk diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.Tonton juga video "Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Hotel bintang lima di Jakarta ini menawarkan promo bersantap malam (dinner) dan menginap spesial Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Tersedia promo buffet makan malam Natal 24 Desember 2025 dan Hari Natal 25 Desember 2025 dengan harga Rp 450.000 per orang.Ada menu family set dengan minimum jumlah lima orang tamu. Kami bisa buatkan family set dadri appetizer sampai dessert, kata Anton ketika ditemui Kompas.com usai acara Christmas Tree Lighting Ceremony di Hotel Sultan, Jumat malam.Baca juga: Pilihan Hotel Strategis di Malaysia, Bisa Jalan Kaki ke Bukit Bintang dan KLCCSelanjutnya, promo menginap di Hotel Sultan dibanderol mulai Rp 2,7 juta net per malam. Tarif ini berlaku untuk tipe kamar Deluxe dan sudah termasuk sarapan untuk dua orang.Bila ingin menikmati paket menginap, sarapan, dan Gala Dinner di Kudus Hall Hotel Sultan untuk dua orang, tamu perlu merogoh kocek sebesar Rp 3,8 jutaan per malam.Ada potongan harga 15 persen untuk tamu yang melakukan reservasi sebelum tanggal 16 Desember 2025. Setelah itu, harganya normal, pungkas AntonBagi pengunjung yang ingin bersantap malam sambil menghitung mundur kemeriahan malam tahun baru tanpa menginap, tersedia opsi Gala Dinner di Kudus Hall seharga Rp 750.000 net per orang.Baca juga: Deretan Hotel Peraih Michelin Key 2025 di Asia, Ada dari IndonesiaHotel Sultan atau The Sultan Hotel & Residence Jakarta termasuk hotel mewah pada zamannya. Hotel bintang lima ini berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.Anton menyebut, Hotel Sultan merupakan hotel terbesar di Jakarta dengan luas area sekitar 13,5 hektare. Saat ini, terdapat 708 kamar di Hotel Sultan dengan delapan tipe, yakni Deluxe Room, Grand Deluxe, Premiere Deluxe, Executive Room, Garden Suite, Garden Alcove, Lagoon Suite, dan Presidential Suite.Tarif menginap di Hotel Sultan berkisar Rp 1,4 jutaan per malam untuk Deluxe Room hingga Rp 125 jutaan per malam untuk tipe Presidential Suite dengan luas kamar 800 meter persegi.Selain kamar hotel, Hotel Sultan juga menawarkan akomodasi lain (residence) yang terdiri dari apartemen dengan dua dan tiga kamar.Tarifnya berkisar mulai Rp 2,8 jutaan per malam. Akomodasi ini dilengkapi dengan fasilitas berupa kolam renang dan pusat kebugaran terpisah dari hotel.Baca juga: Hotel di Garut Pemandangan 3 Gunung, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

| 2026-01-12 10:56