Dua Warga Diproses Hukum karena Pelihara Landak Jawa, Ini Aturan yang Berlaku

2026-01-13 08:54:52
Dua Warga Diproses Hukum karena Pelihara Landak Jawa, Ini Aturan yang Berlaku
- Seorang petani bernama Darwanto asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditahan usai diketahui memelihara landak jawa.Darwanto harus berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua landak jawa lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.Petani itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, dilansir dari Kompas.com, Kamis.Kasus serupa juga pernah terjadi di Bali. Seorang pria bernama Nyoman Sukena (38), harus menjalani persidangan usai memelihara empat ekor landak jawa.Kasus itu bermula saat ayah mertua Sukena menemukan dua ekor landak di ladangnya.Sukena pun melanjutkan untuk merawatnya, karena ia tidak mengetahui bahwa landak jawa itu termasuk hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara.Ia merawat landak-landak tersebut dengan baik hingga akhirnya melahirkan dua ekor anak, seperti diberitakan Kompas.com .Dakwaan terhadap Sukena adalah dugaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).Namun I Nyoman Sukena akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis .Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa memelihara empat ekor landak Jawa.Baca juga: Ditahan Usai Selamatkan Landak Jawa, Petani Madiun: Saya Memelihara karena Kasihan Landak jawa  atau Hystrix javanica adalah hewan pengerat endemik Indonesia yang hidup di hutan, lahan pertanian, dan dataran rendah.Layaknya landak lain, landak jawa ditutupi duri tebal sebagai mekanisme pertahanan diri dari predator.Populasi landak jawa liar kini semakin menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.Dilansir dari laman BKSDA Yogyakarta, landak jawa termasuk dalam daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 


(prf/ega)