Sertifikat Tanah Terbitan Tahun 1961-1997 Wajib Diperbarui, ATR/BPN Ungkap Alasannya

2026-01-12 11:40:52
Sertifikat Tanah Terbitan Tahun 1961-1997 Wajib Diperbarui, ATR/BPN Ungkap Alasannya
- Masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah keluaran tahun 1961-1997 diminta untuk melakukan pembaruan atau pemutakhiran data menjadi sertifikat elektronik.Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.Hal ini perlu diperhatikan oleh setiap pemilik lahan agar tidak terjadi konflik agraria di masa depan.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini RinciannyaNusron menekankan perlunya konversi sertifikat tanah terbitan 1961–1997 ke bentuk elektronik guna mencegah potensi penyerobotan lahan yang merugikan pemilik sah.“Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang,” kata Nusron dikutip dari Antara, Kamis .Ia menjelaskan, sertifikat lama belum dilengkapi peta kadastral sehingga rawan menimbulkan ketidakjelasan lokasi dan batas bidang tanah.Karena itu, masyarakat yang mempunyai sertifikat keluaran tahun 1961-1997 didorong untuk melakukan pemutakhiran data ke sertifikat elektronik yang sudah disertai dengan peta kadastralMenurutnya, pembaruan sertifikat akan memudahkan pemilik mengetahui letak dan batas tanah sekaligus meminimalkan risiko sengketa pertanahan.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini TahapannyaNusron menilai, persoalan pertanahan di Indonesia cukup kompleks, terutama akibat tumpang tindih sertifikat lama di wilayah padat penduduk.Di kawasan seperti Jabodetabek, banyak pemilik tanah tidak mengetahui riwayat lahan sehingga rawan muncul klaim kepemilikan ganda.Dengan dukungan teknologi seperti aplikasi BHUMI ATR/BPN dan sistem koordinat, penyelesaian sengketa diharapkan menjadi lebih mudah.Saat ini, sertifikat KW-456 (tahun 1961-1997) tercatat mencapai 13,8 juta bidang tanah dengan persoalan tumpang tindih paling banyak terjadi di Jabodetabek.Kondisi tersebut terjadi karena banyak warga tidak mengetahui batas-batas dani riwayat tanah.Sementara di daerah, masalah serupa relatif minim karena warga setempat masih memahami batas dan sejarah kepemilikan tanah.“Tapi, kalau di Jabodetabek orangnya sudah pada pindah, ada orang Kemang, Jakarta sudah pindah ke Bogor ke Bekasi,” kata Nusron.“Yang datang ke situ orang pendatang semua yang nggak tahu tentang riwayat tanah tersebut,” tambahnya.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPN


(prf/ega)