JAKARTA, - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemberantasan judi online (judol) akan efektif jika dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Hal tersebut disampaikan Yusril saat berbicara soal Pasal 303 bis KUHP yang juga tercantum dalam KUHP baru dan diatur dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.“Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali,” kata Yusril di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa .Yusril menjelaskan, Undang-Undang (UU) TPPU memungkinkan pendeteksian terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan.Baca juga: Lebih dari 600.000 Penerima Bansos Pakai Duitnya Main Judol, Termasuk Beasiswa PelajarSetelah itu, dia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga berwenang dapat membekukan sementara rekening tersebut.Apabila pemilik rekening datang, PPATK dapat melakukan klarifikasi. Namun, jika dalam waktu 20 hari pemilik tidak datang, PPATK dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian.Jika setelah 30 hari tidak ada pihak yang mengakui rekening tersebut sebagai miliknya, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas aset itu dan menjadikannya sebagai aset negara.Sebaliknya, menurut Yusril, jika pemilik datang dan dapat membuktikan bahwa uang di rekening tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan, maka rekening itu dapat dikembalikan kepadanya.“Jadi sebenarnya bibit-bibit untuk melaksanakan apa yang sekarang ini diwacanakan tentang undang-undang perampasan aset, sebenarnya dalam hal TPPU, dalam hal judi online, dalam hal narkotika, narkoba, sebenarnya negara sudah dapat bertindak melakukan hal-hal yang agak mendekati konsep tentang perampasan aset,” ujar Yusril.Baca juga: Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi NarkobaDalam kesempatan itu, Yusril juga mengatakan, penangkapan terhadap bandar tidak dapat memberantas praktik judol di Indonesia.“Kalau hanya judinya saja (yang), diproses dan ditangkap, katakanlah bandar judinya, pelaku perjudian, itu tidak akan memberantas perjudian,” katanya.Sementara itu, PPATK mengungkapkan bahwa total perputaran uang atau transaksi judi online di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun.Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga 56 persen dibandingkan nilai transaksi judol pada 2024 yang mencapai Rp 359 triliun."Kalau dibandingkan tahun lalu, kan 12 (bulan) penuh itu Rp 359 (triliun). Nah, sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil kita tekan sampai Rp 155 triliun," ujar Ivan di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.Selain itu, Ivan mengungkapkan bahwa nilai deposit pemain judi online di Indonesia juga berhasil ditekan. Jika sebelumnya mencapai Rp 51 triliun, kini nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.“Deposit kalau tahun lalu itu Rp 51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp 24 triliun,” katanya.Baca juga: Yusril: Penangkapan Bandar Tidak Bisa Berantas Judi Online di Indonesia
(prf/ega)
Yusril Sebut Pemberantasan Judol Efektif jika Dikaitkan dengan TPPU, Kenapa?
2026-01-12 08:19:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:44
| 2026-01-12 08:05
| 2026-01-12 07:52
| 2026-01-12 07:01
| 2026-01-12 06:56










































