Lapas Terbuka IIB Kendal Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

2026-01-12 07:09:45
Lapas Terbuka IIB Kendal Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru
KENDAL, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka IIB Kendal menyatakan siap menerima Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.Kesiapan tersebut disampaikan karena Lapas Terbuka IIB Kendal memiliki lahan luas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan peternakan.Hal ini disampaikan Kepala Lapas Terbuka IIB Kendal, Roni Darmawan, usai menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, Selasa .Baca juga: Tinjau Lapas Terbuka Kendal, Menteri Imipas Berkomitmen Ubah Lahan Idle Jadi ProduktifMenurut Roni, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Terbuka IIB Kendal sebanyak 51 orang, namun kapasitas tersebut bisa bertambah mengikuti ketersediaan lahan dan penerapan aturan baru.“Tadi pak menteri bilang, bisa ditambah hingga 500 warga binaan. Kami siap menampung,” tegas Roni.Roni menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki Lapas akan dikembangkan sebagai tempat pelatihan sekaligus tempat kerja bagi warga binaan.Tujuannya agar mereka memperoleh pengalaman, keterampilan, hingga pendapatan sebelum kembali bermasyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah serta mendukung ketahanan pangan nasional.“Lapas Terbuka akan ditempati warga binaan yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, sehingga pelatihan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan lahan dan jenis komoditas yang dikembangkan,” terangnya.Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa pemerintah daerah juga siap mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan Pidana Kerja Sosial sebagai amanat KUHP baru.Pemkab Kendal bahkan menyiapkan lahan tidak produktif untuk dikembangkan jika diperlukan.“Kami siap mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan Pidana Kerja Sosial,” kata bupati yang akrab disapa Mbak Tika.


(prf/ega)