Menag: Pendidikan Berbasis Pancasila Jadi Landasan Setiap Disiplin Ilmu

2026-01-11 13:22:58
Menag: Pendidikan Berbasis Pancasila Jadi Landasan Setiap Disiplin Ilmu
JAKARTA, - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pendidikan berbasis Pancasila menjadi landasan disiplin ilmu demi menyongsong Indonesia Emas 2045.Menurutnya, Indonesia perlu melahirkan kembali semangat Baitul Hikmah, di mana pendidikan yang berakar pada nilai-nilai ketuhanan menjadi landasannya."Kita ingin Indonesia melahirkan kembali semangat Baitul Hikmah, di mana pendidikan berbasis Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan bagi setiap disiplin ilmu," kata Nasaruddin dalam sambutan dalam agenda Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta Pusat, Selasa .Menag, yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini, mengatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan pendidikan sekuler yang kering dan kurikulum yang kaku.Baca juga: Prabowo Terpukau Dengar Nusron Wahid Berdoa: Apa Pindah Jadi Menteri Agama?"Kita berada pada posisi geopolitik dan ekonomi yang stabil, dan momentum inilah yang harus kita manfaatkan untuk menanam bibit ideologi pendidikan yang lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas," ujarnya.Menag menekankan bahwa penerapan Kurikulum Cinta membutuhkan proses yang berkelanjutan atau ongoing process."Kita tidak bisa menyelesaikannya dalam sekejap, melainkan harus terus disempurnakan tahun demi tahun," ucapnya.Kurikulum Cinta merujuk pada sejarah keemasan Islam, seperti pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid dan Al-Ma'mun yang mendirikan Baitul Hikmah.Baca juga: Romo Mudji Sutrisno Wafat, Menag: Selamat Jalan Sahabat Dialog Lintas Iman"Di sana tidak ada dualitas antara ilmu umum dan ilmu agama. Semua ilmu pengetahuan berakar pada nilai-nilai ketuhanan," ucapnya.Nasaruddin menilai jika Kurikulum Cinta diterapkan, maka akhlak akan muncul secara otomatis tanpa perlu dipaksakan."Rasa hormat murid kepada guru atau anak kepada orang tua akan lahir dari cinta yang mereka terima," jelas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-11 22:04