Hari Apa Diperingati Setiap Tahunnya pada 30 Desember? Simak Daftar Selengkapnya!

2026-02-03 06:14:02
Hari Apa Diperingati Setiap Tahunnya pada 30 Desember? Simak Daftar Selengkapnya!
Jakarta - Penghujung tahun tepatnya 30 Desember 2025 ini diisi dengan berbagai peringatan yang sarat makna, mulai dari penghargaan terhadap profesi, peringatan tokoh bersejarah, hingga momentum refleksi untuk menyusun langkah menuju tahun yang baru.Tanggal 30 Desember diperingati sebagai Hari Jadi Satuan Pengamanan (Satpam), momentum untuk mengapresiasi peran satpam sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai sektor kehidupan masyarakat.30 Desember juga menandai Kelahiran Masykur, sosok yang dikenal melalui kontribusi dan pengaruhnya dalam perjalanan sosial dan sejarah, sehingga layak dikenang sebagai bagian dari catatan penting bangsa.AdvertisementHari Natrium Bikarbonat juga diperingati pada hari ini, Selasa , senyawa yang akrab digunakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga bidang kesehatan dan industri.Sementara itu, hari ini pun juga diperingati sebagai Hari Rizal. Sebuah momentum untuk mengenang Jose Rizal, pahlawan nasional Filipina yang pemikiran dan perjuangannya menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan penindasan.Tak kalah menarik, peringatan lain yang diperingati hari ini adalah Hari Perencanaan Resolusi Nasional, sebuah pengingat akan pentingnya refleksi dan perencanaan tujuan sebagai bekal menghadapi tahun yang baru.Adapun peringatan Hari Festival Keluarga Falling Needles, sebuah momentum pengingat bagi keluarga untuk menurunkan pohon Natal dan mendaur ulangnya secara bertanggung jawab, sebagai sebuah bentuk kepedulian terhadap lingkungan setelah perayaan Natal berakhir. Berikut sederet peringatan yang jatuh pada 30 Desember dihimpun oleh Tim News Liputan6.com dari berbagai sumber:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 05:21