Waspada Angin Kencang, Pengemudi Wajib Perhatikan Batas Kecepatan di Tol

2026-01-12 03:19:51
Waspada Angin Kencang, Pengemudi Wajib Perhatikan Batas Kecepatan di Tol
SOLO, - Belakangan ini angin lagi berembus kencang di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan musim hujan yang masih terjadi.Kondisi cuaca ini juga perlu diperhatikan pengendara mobil, khususnya di jalan tol. Pasalnya, jalan tol cukup terbuka dan angin kencang berpeluang menghempaskan mobil yang melaju terlalu kencang.Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan pengendara mobil harus paham situasi dan kondisi jalan tol, mengingat angin bisa menjadi hambatan dan mengguncang mobil.Baca juga: Libur Nataru Lewat Tol, Ini Cara Isi Saldo e-Toll Lewat Ponsel“Terdapat ruang terbuka di jalan tol, di depan, kanan dan kirinya, sehingga angin bergerak liar dan berpeluang menerpa mobil dengan porsi tak sesuai harapan,” ucap Sony kepada , Sabtu .Jika angin tersebut menerpa mobil dari depan, maka angin terbelah keatas dan kebawah. Dampaknya, mobil mengalami gangguan keseimbangan yang namanya body bouncing. Ketika angin menerpa dari samping, maka keseimbangan kendaraan terganggu, yang namanya body rolling.“Untuk menjaga keseimbangan mobil, terhindar dari kedua kondisi tersebut, dibutuhkan suspensi yang prima,” ucap Sony.Baca juga: Apa Penyebab Macet di Pintu Keluar Tol Bocimi?Dok. PT Hutama Karya (Persero) Desain Jalan Tol Akses Patimban Paket II.Tetapi, suspensi pun tetap ada punya batas kemampuan atau toleransi dalam dalam bekerja. Sehingga, pengemudi harus menjaga kecepatannya.“Mobil yang melaju terlalu kencang, dan terhempas oleh angin, akan mengalami guncangan hebat, bahkan kemungkinan besar mengalami slip, sehingga mobil akhirnya hilang kendali,” ucap Sony.Menurut Sony, kecepatan yang ideal, sesuai dengan aturan dan rambu-rambu lalu lintas di setiap ruas tol. Dengan taat aturan, tak hanya terhindar dari tilang tapi juga lebih aman dalam perjalanan.Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 dan Permenhub No. 111 Tahun 2015, untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan maksimalnya 80 km/jam, sementara tol luar kota bisa mencapai 100 km/jam, tergantung rambu yang terpasang.Batasan ini penting untuk keselamatan, karena terlalu lambat juga bisa membahayakan.


(prf/ega)