Korupsi Dana Jalan Usaha Tani, Bendahara Desa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

2026-01-11 03:32:02
Korupsi Dana Jalan Usaha Tani, Bendahara Desa Divonis 1 Tahun 8 Bulan
SERANG, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan kepada Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin.Pahrudin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian senilai Rp 100 juta.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Moch. Ichwanudin, melalui pesan, Kamis .Selain pidana badan, Pahrudin juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.Baca juga: Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Tanjungbungin Ditetapkan Jadi Tersangka KorupsiHakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 9 bulan,” ujar Ichwanudin.Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.“Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana,” kata Ichwanudin.Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Ichwanudin.Kasus ini bermula pada 2022 saat dana aspirasi anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 100 juta per desa digelontorkan ke Desa Sukamenak melalui Kementerian Pertanian.Setelah dana diterima, Pahrudin menggunakan uang tersebut untuk membayar utang serta keperluan pribadi.Agar perbuatannya tidak terdeteksi, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tidak pernah terealisasi dan dana Rp 100 juta tetap dikuasai terdakwa.Untuk menutupi penyimpangan tersebut, Pahrudin menggunakan KTP miliknya yang diserahkan kepada Asep guna membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.


(prf/ega)